Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

Pemanfaatan TKD sebenarnya tidak masalah asal mendapatkan izin dari Gubernur DIY maupun Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah. Namun dalam beberapa kasus, pengembang tidak mendapatkan izin pembangunan maupun membangun kawasan tidak sesuai perizinan.

Padahal untuk mendapatkan izin penggunaan TKD, pengembang harus melalui sejumlah tahap. Mulai dari kesepakatan dengan kalurahan hingga izin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta.

"Jadi kemungkinan (tkd yang disegel) sudah dapat kesepakatan dengan kalurahan tapi belum dapat izin dari gubernur untuk dilakukan sewa menyewa dengan pihak kalurahan," katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network