YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus bergerak melakukan penertiban tanah kas desa yang penggunaanya tidak sesuai izin (ilegal). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan menyegel tanah kas desa yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan.
"(Ada) Delapan TKD dari beberapa desa di Sleman," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Senin (12/6/2023).
Noviar mengatakan, rencananya penyegelan itu akan dilaksanakan hari Selasa (13/6/2023) besok. Penyegelan dilakukan karena pemanfaatan TKD tidak sesuai peruntukan Peraturan Gubernur (pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.
Penyegelan dilakukan mendasar pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 tentang Penertiban Nonyustisial. Dalam aturan tersebut disebutkan, tahap awal tata cara penertiban dilakukan melalui pemanggilan selama dua kali.
"Kemudian bila tidak diindahkan maka akan dilakukan penyegelan properti," katanya.
Delapan TKD di Sleman yang akan disegel ini berada di Maguwoharjo, Condong Catur, Catur Tunggal, Sadonoharjo dan Ngaglik. Kawasan tersebut saat ini telah dibangun perumahan, kafe dan rumah. Tanah kas desa terluas 2,8 hektar di Kalurahan Maguwoharjo. Di tanah tersebut tidak dibangun perumahan namun kafe, villa, mini soccer, berbagai macam objek wisata.
"Sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP akan melakukan memanggil pengembang dan pemilik terlebih dahulu," kata dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait