Petugas Satpol PP DIY menutup akses jalan di atas tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY. (foto: istimewa)

Sebelumnya, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qomarul Hadi mengatakan, mereka menerima telah menerima laporan 25 titik objek bangunan tak berizin yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD), delapan di antaranya sudah disegel. 

"Dari inventarisasi ada sekitar 25 (titik). Sekarang bertambah karena itu belum informasi yang diberikan dari kelurahan atau yang lain tapi kami tidak bisa menjawab itu pelanggaran sebelum kami melakukan cek lapangan," kata dia.

Diungkapkan Qomarul, Satpol PP akan terus bergerak untuk mengecek terhadap laporan-laporan tersebut. Tak hanya memeriksa saja, Satpol PP DIY pun sudah menindak kepada objek bangunan yang kedapatan masih beroperasi padahal belum mengantongi izin dari gubernur. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network