KEBUMEN, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen bersama TNI/Polri menggelar razia miras (minuman keras) di sejumlah warung di kawasan Stadion Candradimuka, Kebumen Jumat (27/1/2023). Setidaknya ada 36 pelajar diamankan yang terindikasi mengonsumsi miras.
Razia ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut di lokasi yang sama. Lokasi kerap dijadikan tempat nongkrong anak-anak yang bolos sekolah dan pesta miras.
“Ada 36 pelajar dari tiga sekolah yang sedang nongkrong di warung tersebut dan diindikasi minum-minuman keras,” kata Kepala Satpol PP Kebumen, Udy Cahyono, Jumat (27/1/2023).
Anak-anak ini selanjutnya dilakukan pembinaan dengan mengundang guru BP dan wali siswa. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi.
“Kami akan rutin patroli di sana, sampai tidak ada anak nongkrong apalagi mabuk,” ujarnya.
Dalam razia ini, petugas juga mengamankan pemilik warung berinisial WS yang menjual miras. Dari tangan WS disita sembilan botol miras jenis ciu putih.
“Pedagang akan kami proses dengan pelanggaran Perda No 4 Tahun 2020 dan Perda No 2 Tahun 2010 tentang Larangan Penjualan dan Peredaran Miras di Kabupaten Kebumen," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait