Terbongkarnya kasus ini, berawal saat petugas Satpol PP Sleman melaksanakan kegiatan Operasi Nonyustisi dalam rangka penegakan Perda, Rabu (2/6/2021). Pada Pukul 12.50 WIB, petugas tiba di tempat usaha Massage dan Spa di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 6,5, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Petugas kemudian mengecek kamar-kamar atau bilik-bilik yang ada. Dari lima bilik ini ditemukan satu bilik seorang terapis dengan inisial NS sedang berhubungan badan dengan laki-laki berinisial RA (30).
Kasus itu kemudian diproses dan dibawa ke pengadilan dengan barang bukti satu buah alat kontrasepsi, satu bantal, satu spresi berukuran 200 X 120 cm dan satu jarik ukuran 1 x 2 meter serta foto keduanya saat melakukan hubungan badan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait