Polres Gunungkidul merilis kasus penipuan dengan modus menjanjikan untuk menikahi korban. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Mengetahui pelaku sudah pergi, korban baru sadar kalau menjadi korban penipuan. Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. 

“Pelaku akhirnya kami tangkap di rumah mertuanya di Wonogiri,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372  dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat  tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network