Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Arya (kanan) bersama Kasi Humas, Iptu Suranto.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 30 oktober 2023 petugas berhasil mengamankan pemilik akun atau pelaku penyebar pembuat konten hoax tersebut. 

Pihaknya telah mengamankan pembuat dan penyebar konten bohong tersebut. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap T dan sudah menetapkannya sebagai tersangka penyebar hoaks.

Di hadapan petugas, pelaku pembuat konten hoax ini mengaku hanyalah iseng saja agar videonya dapat viral dan ditonton oleh banyak orang. Dengan unggahan tersebut pelaku berharap agar akun tiktoknya bertambah pengikutnya. "Katanya agar folowernya bertambah. Tapi kami dalami motif lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Meski statusnya pelajar, namun pelaku tetap ditahan.

Dia berpesan agar lebih bijak dalam bermedia sosial sebelum mengunggah video tersebut di platfrom media sosial.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network