Polres Gunungkidul menangkap polisi gadungan AP (27) warga Wonosari, Gunungkidul karena menyebar video mesum. (Foto: istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews. id - Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap AP (27) warga Gari, Wonosari karena diduga telah menyebar video porno berupa rekaman call seks terhadap korban AL warga Rongkop, Gunungkidup. Pelaku memerdaya korban dengan mengaku sebagai anggota polisi bernama K warga yang dinas di Polres Magelang, Jawa Tengah.
 
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan khusus hingga akhirnya AL bersedia diajak untuk video call seks. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas yang dilakukan oleh korban. 

“Pelaku mengirimkan video rekaman tersebut kepada suami korban, ketika korban ingin mengakhiri hubungannya," kata Suranto, Selasa (4/4/2023). 

Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. 

Kasus ini berawal pada 2021 korban memliliki hubungan khusus. Saat itu pelaku mengaku bernama K warga Magelang yang berprofesi sebagai anggota Polri. 

"Pelaku mengaku bernama K sebagai anggota Polri yang berdinas di Magelang, Jawa Tengah," kata dia. 

Seiring berjalannya waktu antara korban dan pelaku kerap melakukan video call seks. Tanpa diketahui korban, pelaku merekamnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network