Pada bulan Februari 2023 korban berniat mengakhiri hubungan, namun pelaku menolak. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.
"Pada Senin tanggal 13 Maret 2023, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban," ujar dia.
Pelaku ditangkap oleh Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan. Penangkapan dilakukan di wilayah Wonosari. Pelaku dipancing korban untuk datang dan bertemu di sebuah toko modern. Saat itulah pelaku ditangkap polisi yang sudah menunggu.
“Pelaku ini sehari-hari kerja di perusahaan swasta sebagai tukang tagih,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti 3 buah handphone, foto tangkapan layar. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait