Polisi menunjukkan beberapa barang bukti dan tersangka pembakaran mahasiswa UTY. (Foto : MPI/erfan erlin)

Rabu (23/3/2022) siang sebelum peristiwa pembakaran malam harinya, juga telah terjadi penganiayaan atau pengeroyokan. Aksi penganiayaan tersebut menimpa tersangka ANH di rumahnya di kawasan Giwangan Kota Yogyakarta. "Korban ANH atau tersangka kasus pembakaran mengalami luka bacok,"papar dia 

Dalam pengeroyokan tersebut, selain JRI, pelakunya adalah MZH serta Dimas Toti Putra sendiri. Peristiwa itu sendiri terjadi saat mereka menagih hutang jual beli knalpot kepada korban ANH. Namun untuk kepastiannya seperti apa masih perlu didalami.

"Sekali lagi kasus ini masih kami kembangkan. Keterangan dalam BAP masih akan kita teliti kebenarannya," kata dia.

Ketiga pelaku akan dikenai pasal berlapis. Di antaranya pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian pasal 354 yaitu penganiayaan yang tidak direncanakan dengan ancaman maksimal hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu juga pasal 56 KUHP karena 2 tersangka diduga membantu serta pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara  bersama-sama di depan umum. Dan terakhir pasal 221 KUHP tentang menghalangi-halangi upaya polisi dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network