Surat perjanjian antara geng pelajar Stepiro dan Sase sebelum melakukan tawuran. Surat perjanjian ini ditemukan di handphone salah satu pelaku yang diamankan petugas. (Foto : Ist)

Mengetahui anaknya jadi korban tawuran, orang tua MKA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kasihan, Buser Polres Bantul dan Unit Jatanras Polda DIY secara maraton melakukan pencarian pelaku.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan 11 orang tersangka. Dengan rincian 8 orang sudah dewasa dan 3 orang lainnya masih di bawah umur. Selain itu masih ada 3 orang tersangka lagi yang dinyatakan buron.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia," ujarnya.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat. Saat ini 8 pelaku dewasa sudah ditahan. "Untuk 3 orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network