Pelaku ditangkap di sebelah barat Jembatan Sayidan Kecamatan Gondomanan, setelah mengalami kecelakaan.
"Selanjutnya pelaku dan barang Bukti diamankan ke Polsek Umbulharjo guna Proses lebih lanjut," terang dia.
Nuri menambahkan pada Tahun 2021 pelaku pernah menjalani hukuman di LP Pajangan Bantul dan di LP Wirogunan Yogyakarta dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait