Bupati Bantul Abdul Halim Muslih telah menandatangani Surat Edaran Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan puasa dan Lebaran 2021.
"Poin penting dalam surat edaran tentang larangan mudik seperti yang disampaikan dinas perhubungan bahwa kami akan melakukan
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait