BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul melarang kegiatan sosial kemasyarakatan dilaksanakan selama masa perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Langkah ini sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni budaya, dan keramaian umum dilarang untuk dilaksanakan pada masa perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Jumat.
Pemkab Bantul telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM di Bantul, instruksi tersebut menyusul kebijakan pemerintah pusat tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Selain kegiatan sosial kemasyarakatan, dalam instruksi juga menyebutkan untuk kegiatan rapat rukun tetangga (RT), dasawisma, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan sejenisnya agar ditunda pelaksanaannya setelah masa perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sedangkan untuk acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenisnya disarankan ditunda, tetapi apabila tetap dilaksanakan disarankan hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya dengan jumlah paling banyak 50 orang.
"Serta apabila ada tamu dari luar daerah dipersyaratkan menunjukkan negatif atau non reaktif hasil rapid tes antigen atau antibodi," katanya.
Akan tetapi, kata Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, dalam kegiatan hajatan pernikahan meski dengan tamu terbatas dilarang disertai dengan pentas seni dan sejenisnya.
"Sebelum melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud, penyelenggara harus meminta rekomendasi dari Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 kecamatan, dan memberitahukan kepada kepolisian setempat," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait