Kementerian PANRB memangkas jam kerja ASN selama Ramadan mendatang. (Foto: Ilustrasi/Setkab).

Berikut rincian jam kerja PNS saat Ramadhan berdasarkan SE yang diteken Tjahjo, Jumat (9/4/2021) hari ini:

1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja.

a. Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30.

b. Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul  11.30-12.30.

2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, 

a. Senin -Kamis, dan Sabtu:  Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30.

c. Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul  11.30-12.30.


MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network