Berikut rincian jam kerja PNS saat Ramadhan berdasarkan SE yang diteken Tjahjo, Jumat (9/4/2021) hari ini:
1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja.
a. Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
b. Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.
2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja,
a. Senin -Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
c. Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.
MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait