Dia mengatakan pihaknya juga sudah melaksanakan tes PCR secara sampling kepada para siswa yang melakukan PTM terbatas di daerah zona merah Covid-19, yakni di Kelurahan Purwomartani, Kalasa dan di Kelurahan Mororejo, Tempel.
"Hasilnya semua responden negatif Covid-19. Sehingga, bisa dilanjutkan dengan PTM 100 persen mulai 17 Januari 2022, meskipun masih dengan pengaturan-pengaturan ketat," katanya.
Pengaturan tersebut meliputi, untuk TK maksimal 4 jam pelajaran per hari dengan durasi satu jam pelajaran selama 25 menit.
"PTM untuk jenjang SD Kelas 1 dan 2, durasi jam pelajaran selama 30 menit dengan beban belajar 30 jam per minggu, ini bisa dijabarkan beberapa hari. Untuk kelas 3, durasi 30 menit per jam pelajaran dengan beban 32 jam, kelas 4, 5 dan 6 durasi 30 menit per jam pelajaran dengan beban 34 jam per minggu," katanya.
Sedangkan PTM 100 persen jenjang SMP, durasi per jam pelajaran selama 40 menit, beban belajar 36 jam per minggu.
"Untuk kegiatan praktik seperti olahraga dan lainnya dapat dilakukan di sekolah, sementara untuk kantin sekolah belum diizinkan buka," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait