kasat reskrim polres kulonprogo akp munarso

“Kami sudah memangil pimpinan dengan inisial AM, tetapi mangkir dengan alasan sakit dengan bukti surat dokter,” katanya.

Kondisi tidak jauh berbeda juga terjadi di PT PPA. Dalam masa PPKM Darurat mereka juga mempekerjakan 100 persen karyawannya. Perusahaan ini juga diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Kami sudah periksa beberapa karyawan di pabrik, dari securiti, staf perusahaan hingga  karyawan,” katanya.   

Sementara untuk CV KHS, saat dilakukan penyelidikan masih memberlakukan kerja seluruhnya. Hanya saja perusahaan ini menerapkan tiga shif. Sehari setelah penyelidikan, CV KHS menerapkan pola 50 persen.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network