“Kami belum bisa simpulkan apakah memenuhi unsur pidana dengan UU Wabah dan UU karantina. Kami masih lakukan pendalaman,” katanya.
Selain perusahaan besar, Polres Kulonprogo juga telah meminta sejumlah warung untuk menerapkan PPKM Darurat. Mereka telah diberikan sanksi dengan membuat surat pernyataan tertulis.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait