“Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya dan mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi,” paparnya.
Selain itu penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawab bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan dan pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait