Siti menambahkan selama kantor Kapanewon ditutup untuk layanan administrasi, seperti administrasi kependudukan (Adminduk), baik permohonan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online (daring). Untuk Adminduk melalui website Dukcapil Sleman di dukcapilsleman.slemankab.go.id.
“Kami mengimbau masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait