“Tembakau gorila itu dipesan ST secara online seharga Rp8 juta dan dibayar oleh IN dan rencannya akan dikirimkan ke pemesannya AB warga Semarang lewat jasa pengiriman paket,” katanya.
Para tersenagka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subsider 127 ayat (1) huruf a tentang Narkoba dan UU RI No 35/2009 Jo Permenkes No 4/2021 tentang Perubahan Pengolongan Narkoba, Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait