Petugas menunjukkan pasang kekasih yang mengedarkan tembakau gorila di Mapolda DIY. (Foto: istimewa)

“Tembakau gorila itu  dipesan ST secara online  seharga Rp8 juta dan dibayar oleh IN dan rencannya akan dikirimkan ke pemesannya AB warga Semarang lewat jasa  pengiriman paket,” katanya.

Para tersenagka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subsider 127 ayat (1) huruf a tentang Narkoba dan UU RI No 35/2009 Jo Permenkes No 4/2021 tentang Perubahan Pengolongan Narkoba, Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network