SLEMAN,iNews.id- Pemerintah Kabupaten Sleman meminta sejumlah tempat usaha untuk menghentikan operasinya selama tujuh hari pada awal Ramadan 2022. Sebagian besar yang diminta tutup adalah yang berbisnis di dunia hiburan.
Permintaan menutup usaha tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 015 tahun 2022. Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya itu ada beberapa jenis usaha yang diminta tutup terhitung kebijakan mulai berlaku sejak 1 sampai 7 April 2022.
Sekda Sleman Herda Kiswaya menyebut, kegiatan hiburan umum seperti karaoke, spa, panti pijat/refleksi, kelab malam, diskotik, bar, pub, game net, game station, game center dan usaha lain yang sejenis diminta tutup. Mereka diminta tutup mulai tanggal 1 sampai dengan 7 April 2022.
"Kita menjaga kondusifitas saja. Untuk menghormati ibadahnya umat muslim,"terang dia, Selasa (28/3/2022).
Tempat-tempat usaha seperti karaoke, kelab malam, diskotik, bar, pub, dan usaha lain yang sejenis ketika beroperasi kembali, buka mulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB. Sementara usaha panti pijat atau refleksi, game net, game station, game center dan usaha lain yang sejenis beroperasi mulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Pihaknya juga memerintahkan usaha-usaha tersebut tidak menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol. Kemudian memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait