KSPSI Kebumen beraudiensi untuk menyampaikan tuntutan kenaikan UMK 2022. (Foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar 3,6 persen dari UMK 2021 sebesar Rp1,895 juta. Kenaikan ini dirasakan ideal karena beban buruh saat ini cukup berat lantaran pandemi Covid-19.

“Sudah lama kami ingin bertemu bupati dan kami minta agar UMK dinaikkan minimal 3,6 persen dari UMK 2021,” Ketua KSPSI Cabang Kebumen Akif Fatwal Amin saat akan melakukan audiensi dengan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jumat (19/11/2021). 

Akif mengatakan, melalui audiensi diharapkan menjadi jalan terbaik dalam menenukan UMK. Apa yang menjadi aspirasi buruh akan lebih mudah didengar. Cara ini akan lebih efektif jika harus melakukan aksi turun ke jalan.  

“Kami juga membangun komunikasi dengan pengusaha dan OPD terkait penenuan UMK 2022 ini,” katanya.

Menurutnya pandemi Covid-19 menjadikan beban buruh cukup berat. Sementara pengusaha dan bisnis yang ada juga banyak terdampak. Untuk itulah tuntutan yang diajukan dirasakan ideal dan tidak memberatkan para pengusaha.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network