Seminar "Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Eksistensi Hutan Jawa" di Gedung Grha Sabha Pramana UGM, Sabtu (28/5/2022). (Foto : Antara/HO Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id- Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) menolak SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Mereka menilai kebijakan itu terburu-buru.

Sekretaris Jenderal SP2P Sugito menuturkan bahwa SK Nomor 287 tentang KHDPK tidak dibarengi atau diikuti oleh kesiapan Kementrian LHK membuat aturan tata kelola kawasan KHDPK serta tanpa penyiapan fase atau tahapan transisi yang jelas.

"Kami menyatakan menolak SK 287 tentang KHDPK," kata Sugito dalam seminar "Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Eksistensi Hutan Jawa" di UGM pada Sabtu (28/5/2022). 

"Tanpa penyiapan pemahaman kepada pihak yang berpotensi menjadi subyek pengelola KHDPK tentang pemulihan hutan," kata dia.

Berdasarkan SK tersebut, KHDPK mencakup hutan negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten seluas 1.103.941 hektare, terdiri atas hutan produksi seluas 638.649 hektare (58 persen) dan hutan lindung seluas 465.294 hektare (42 persen).


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network