BANTUL, iNews.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah serius dalam upaya memberantas kejahatan korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menciptakan Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset koruptor.
Meski begitu, Mahfud MD menyebut jika upaya tersebut tak selalu berjalan mulus. Pasalnya, RUU perampasan aset koruptor yang menurutnya penting itu belum mendapatkan persetujuan saat tahap pengajuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Pemerintah ngajukan rancangan undang-undang perampasan aset, jadi peristiwa-peristiwa pidana yang kemudian ada asetnya itu, itu bisa dirampas sebelum putusan final (di pengadilan). Nah, undang-undang ini sudah disampaikan ke DPR, tetapi belum disetujui," kata dia di sela-sela kunjungan kerjanya di Kapanewon Pajangan, Bantul, Jumat (03/02/2023).
Padahal, menurutnya, dengan undang-undang tersebut, pemerintah bisa menyelamatkan aset-aset negara dari tangan koruptor yang jumlahnya bahkan bisa mencapai triliunan rupiah. Selain itu, kata dia, hal ini dapat mencegah tersangka-tersangka korupsi yang sedang menjalani proses pidana menggunakan asetnya untuk melindungi dirinya dari jeratan hukum.
Salah satu contoh, kasus BLBI, saya menangani BLBI, orang sudah menyerahkan tanah sekian juta hektare kepada negara sebagai jaminan piutangnya kepada negara. Karena masih berproses pengadilan itu, ya, kita hanya simpan dokumennya. Nah tiba-tiba sudah dijual (tanahnya)," terang Mahfud.
Editor : Ainun Najib