JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menarik seluruh sertifikat tanah yang berbentuk fisik dan menggantinya dalam bentuk data elektronik. Penerapan digitalisasi sertifikat tanah ini akan dilakukan secara bertahap.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Dwi Purnama mengatakan, saat ini ada lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar. Proses penggantian sertifikat dilakukan dengan prioritas tertentu.
"Bisa prioritas instansi pemerintah karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik," katanya, Rabu (3/2/2021).
Dwi menjelaskan, digitalisasi sertifikat tanah itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR Nomor 1 tahun 2021. Langkah ini masuk dalam rangkaian transformasi digital yang mana tahun lalu ada empat layanan yang sudah didigitalisasi yaitu Hak Tanggungan, Pengecekan
Sertikat, Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait