pemerintah akan mengganti sertifikat tanah fisik menjadi bentuk digital. (Foto : Ist)

Menurut Dwi, seritifikat elektronik akan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi sengketa, konflik, dan perkara pengadilan, serta menaikkan nilai registering property terkait peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).

Selain minimalisasi biaya transaksi pertanahan, kata Dwi, sertifikasi elektronik juga juga tepat di tengah pandemi yang membutuhkan interaksi pengguna dan penyedia layanan lebih minim.

Dwi mengatakan, Permen ATR 1/2021 akan berdampingan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) Nomor 3 tahun 1997 tentang Penyelanggaraan Pendaftaran Tanah. Pasalnya, masih banyak bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar, sehingga data fisik dan yuridis tanah belum seluruhnya tersedia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network