Komisi II DPRD Klaten sidak ke pasar untuk memantau ketersediaan minyak goreng di pasar, Jumat (25/2/2022). (Foto: iNews.id/Saeul Efendi). (Foto:

Kabid Perdagangan DKUKMP Pemkab Klaten Mursidi membenarkan memang ada sejumlah toko atau distributor yang menjual minyak goreng secara paketan. Cara ini  tidak dibenarkan, namun karena hal ini karena dilakukan sales dan sifatnya tidak memihak sehingga kesulitan untuk melacaknya.

“Itu sebenarnya tidak benar, tetapi kami juga kesulitan melacaknya,” katanya.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network