Kabid Perdagangan DKUKMP Pemkab Klaten Mursidi membenarkan memang ada sejumlah toko atau distributor yang menjual minyak goreng secara paketan. Cara ini tidak dibenarkan, namun karena hal ini karena dilakukan sales dan sifatnya tidak memihak sehingga kesulitan untuk melacaknya.
“Itu sebenarnya tidak benar, tetapi kami juga kesulitan melacaknya,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait