YOGYAKARTA, iNews.id – Suasana haru dan penuh drama mewarnai sidang kasus penganiayaan balita Daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (19/10/2026). Sebanyak 11 terdakwa pengasuh tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Mereka yang bertugas mengasuh, menjaga, hingga diduga melakukan tindakan pengikatan pada anak-anak tersebut berderai air mata di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryanto. Mereka memohon belas kasihan dan keringanan hukuman.
Penasihat uukum para terdakwa, John Lock menegaskan, kliennya hanyalah korban situasi yang bekerja di bawah tekanan keras dan intimidasi dari pimpinan serta ketua yayasan.
John membeberkan, para pengasuh tidak berdaya lantaran ijazah mereka ditahan oleh pihak yayasan. Selain itu, mereka dibayang-bayangi ancaman penalti kontrak kerja hingga denda pemotongan gaji jika tidak menuruti instruksi, seperti melakukan pembedongan atau pengikatan saat anak menangis.
Tak hanya itu, John juga mengungkap adanya dugaan intimidasi psikologis mengenai sosok pimpinan yayasan yang diklaim memiliki pengaruh kuat.
"Mereka takut karena ada ancaman-ancaman dari atasan, ijazahnya ditahan. Ada juga isu yang disampaikan bahwa ketua yayasan itu mempunyai 'bekingan' orang Mabes dan hakim. Maka para terdakwa tidak bisa melakukan hal lebih selain mengikuti aturan. Kalau tidak menuruti instruksi pembedongan, mereka dikenai sanksi denda potong gaji," ujar John Lock di PN Yogyakarta.
Berpatokan pada alasan tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis pidana serta denda restitusi yang seringan-ringannya bagi para pengasuh.
Orang Tua Korban Sebut Hanya Drama
Di sisi lain, perwakilan orang tua wali murid korban kekerasan, Imedia, menanggapi dingin pledoi dan isolasi tangisan para terdakwa. Pihak keluarga korban menilai gestur penyesalan tersebut hanyalah drama yang sudah terlambat.
Imedia menegaskan bahwa status pengasuh sebagai orang dewasa berakal seharusnya membuat mereka mampu membedakan perintah yang wajar dan tindakan keji.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait