Belasan pengasuh terdakwa kasus penganiayaan anak Daycare Little Aresha menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/10/2026). (Foto: iNews TV)

"Mereka kan sudah dewasa, kalau tahu instruksi seperti itu salah ya harusnya ditolak. Penyesalan mereka sia-sia karena dampaknya sudah terjadi. Kami masing-masing wali murid sudah mengantongi fakta siapa saja yang mengikat dan membedong anak-anak kami," kata Imedia.

Imedia menambahkan bahwa penyesalan terdakwa tidak akan pernah bisa menghapus trauma psikologis yang kini membayangi anak-anak mereka. Meski kerap mendapat teror dan intimidasi dari pihak tak dikenal di media sosial, para orang tua murid bertekad akan terus solid mengawal kasus ini hingga tuntas. 

Nasib kesebelasan pengasuh beserta terdakwa utama, yakni Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan Little Aresha, akan ditentukan dalam sidang agenda pembacaan putusan (vonis) yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026 mendatang di PN Yogyakarta.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network