"Mereka kan sudah dewasa, kalau tahu instruksi seperti itu salah ya harusnya ditolak. Penyesalan mereka sia-sia karena dampaknya sudah terjadi. Kami masing-masing wali murid sudah mengantongi fakta siapa saja yang mengikat dan membedong anak-anak kami," kata Imedia.
Imedia menambahkan bahwa penyesalan terdakwa tidak akan pernah bisa menghapus trauma psikologis yang kini membayangi anak-anak mereka. Meski kerap mendapat teror dan intimidasi dari pihak tak dikenal di media sosial, para orang tua murid bertekad akan terus solid mengawal kasus ini hingga tuntas.
Nasib kesebelasan pengasuh beserta terdakwa utama, yakni Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan Little Aresha, akan ditentukan dalam sidang agenda pembacaan putusan (vonis) yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026 mendatang di PN Yogyakarta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait