Warga penolak bandara baru Yogyakarta saat berunjuk rasa beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri (PN) Wates kini sudah menyelesaikan semua sengketa konsinyasi lahan bandara.(Foto: Dok.iNews.id)

KULONPROGO, iNews.id – Sidang konsinyasi lahan bandara baru Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo telah selesai.

Saat ini, tinggal empat bidang lahan tersisa yang berupa tanah wakaf. PN Wates menargetkan empat bidang ini diselesaikan pada Jumat (23/3/2018). “Semuanya sudah selesai disidangkan,” tutur Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati, Senin (19/3/2018).

Menurut dia, pada Maret ini ada 14 perkara konsinyasi yang diputus oleh pengadilan. Sehingga selama 2018 ini ada 22 berkas yang diselesaikan. Sebelumnya pada 2017 ada 250 berkas dan pada 2016 ada 6 berkas. “Karena sudah diputus, semua lahan sudah menjadi tanah negara,” ucapnya.

Nur Kholida mengatakan, warga tidak bisa lagi menempuh upaya hukum terhadap putusan majelis hakim terkait konsinyasi. Sebab, dalam kasus ini tidak ada kasasi ataupun peninjauan kembali (PK).

Jika warga keberatan, hanya bisa melakukan gugatan ke PT Angkasa Pura I atau Pemkab Kulonprogo atau pihak lain. Sebab ada beberapa kasus gugatan yang muncul dari para ahli waris. “Banyak sengketa ahli waris yang diselesaikan lewat pengadilan,” katanya.

Kholida tidak menepis ada empat bidang tanah wakaf yang belum selesai. Yakni, berupa musala, masjid, dan persawahan. Pengadilan mengagendakan untuk menggelar persidangan pada 23 Maret mendatang. Sehinga sebelum akhir bulan, semuanya sudah selesai.

“Saldo yang tersisa ada sekitar Rp8,14 miliar, karena ada beberapa belum diambil karena sengketa. Termasuk tanah PAG,” tandasnya.  

General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan dengan adanya ketetapan pengadilan maka semua sudah menjadi aset negara. Sebelum akhir bulan semua lahan akan selesai.

Di lahan tersebut masih ada sekitar 37 kepala keluarga yang menunggu proses konsinyasi. Sebanyak 26 kepala keluarga (KK) sudah keluar penetapan termasuk besaran kompensasi uang ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman. “Yang 11 KK masih menunggu penetapan, itu pun hanya enam bidang tanah,” ujarnya.  

PT Angkasa Pura akan melakukan pendekatan kepada warga yang masih menolak bandara. Pendekatan terus dilakukan dengan memaksimalkan kantor Help Desk yang dibangun di lokasi bandara. “Mudah-mudahan masyarakat bisa sambung rasa dengan kami, kami membuka diri,” ujarnya. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network