Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti motor curian. (foto/MPI/Erfan Erlin)
erfan erlin

YOGYAKARTA, iNews.id - Lima orang anggota komplotan pencuri kendaraan motor (curanmor) ditangkap aparat Polresta Yogyakarta, Rabu (1/2/2023). Mereka telah mencuri 25 motor dalam waktu sebulan di wilayah DIY. 

Para tersangka yang diamankan, yakni MH, KA, MRN, AND yang seluruhnya merupakan warga Lampung. Satu tersangla lagi MI warga Paliyan, Gunungkidul.
 
Petulangan komplotan ini cukup meresahkan masyarakat. Mereka kerap beraksi di seluruh wilayah di DIY. Motor ini kemudian dikumpulkan untuk dikirim menggunakan truk ke tanah kelahiran mereka di Lampung.

Namun petualangan mereka dapat dihentikan petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta, Rabu (1/2/2023) malam. Bahkan tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur.  

“Para tersangka ini saat beraksi berbagi peran. Ada yang menjadi eksekutor, joki, menjual, kernet dan sopir,”  kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar didampingi Kasat Reskrim AKP Archye Nevadha, Kamis (2/2/2023). 

Seluruh motor curian ini dibawa ke lampung menggunakan truk. Pengiriman sengaja dilakukan menunggu motor dalam jumlah banyak. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan atas kasus ini.

Setiap motor matik dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sedangkan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Petugas masih terus mengembangkan kasus ini. 

"Pengakuannya sudah 25 kali beraksi di DIY, dalam kurun waktu sekitar satu bulan," ujar dia.

Archey mengatakan tersangka sudah 2 kali mengirim motor ke Lampung 18 unit, dengan truk. Mereka sengaja menjual unitnya ke Lampung karena peminatnya cukup banyak.

Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian motor pada Selasa (31/1/2022) di Kotagede dan Umbulharjo. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit Opsnal AKP Supriyadi. 

Dari hasil pendalaman, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku. Petugas melihat tersangka melintas di Jalan Playen, Wonosari pada Rabu (1/2/2023) malam. Setelah dibuntuti, petugas langsung menangkap  MI dan MH, di Gunungkidul. 

Pukul 04.00 WIB, polisi kembali mengamankan KA di rest area bunder Jalan Wonosari. Kasus ini terus dikembangkan dan kembali menangkap MR dan AND di Jalan Wonosari, saat memuat motor ke truk.  

“Motor curian tersebut sudah dinaikan dalam truk dan siap untuk dikirim ke Lampung,”ujarnya. 
  
Polisi mengamankan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta. Setiap beraksi mereka menggunakan kunci T. Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA TERKAIT