Sementara itu tersangka TM mengaku petasan ini hanya untuk dipakai sendiri. Rencananya akan diledakkan pada Lebaran nanti. Satu kilogram dibeli dengan harga Rp200.000.
“Belinya di Sleman. Kemudian dibuat sendiri untuk diledakkan saat lebaran,”katanya.
Agar tidak membahayakan, bubuk petasan ini dimusnahkan dengan direndam di dalam air. Hal itu dilakukan agar tidak meledak dan membahayakan saat disimpan sebagai barang bukti.
Para tersangka akan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait