Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati, membenarkan sudah dilimpahkannya berkas kasus pamer payudara dari Kejari Kulonprogo. Berkas itupun sudah ditindaklanjuti dan dilakukan penetapan sidang. Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan pada 21 Maret 2022.
“Sidang pertama hari Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya.
Sidang ini akan dipimpin Hakim Ketua Ayun Karistiyanto, dan anggota Nuerjenita serta dirinya sendiri. Lantaran kasusnya pornografi atau kesusilaan, maka sidang dilaksanakan secara tertutup.
Video Aksi pamer payudara di Bandara YIA ini viral di media sosial pada akhir November 2021. Polisi yang mendapatkan laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkapnya pada 4/12/2021 di Stasiun Kota Bandung, saat tersangka turun dari kereta. Selanjutnya dibawa ke Polrestabes Bandung sebelum akhirnya diboyong ke Polda DIY.
Tersangka akana dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait