Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan 10 tersangka kasus narkoba dan psikotropika, salah satu siswi SMK. (foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan siswa sebuah SMk di Gunungkidul karena mengonsumsi dan mengedarkan obat-obatan. Kini KRN (16) masih menjalani pemeriksaan secara intensif. 

“Siswi ini kami amankan karena mengedarkan pil dengan logo Y atau dikenal dengan pil sapi,” kata Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti, Kamis (27/1/2022).

Dari pengakuannya dia mengonsumsi sejak beberapa bulan lalu. Ternyata dia juga menjual barang haram ini ke teman-teman dekatnya. Akibat perbuatannya kini dia harus menjalani proses hukum, meski dalam prosesnya petugas tidak melakukan penahanan.   

Terungkapnya KRN ini tidak lepas dari keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba dan psikotropika di wilayah Hukum Polres Gunungkidul. Setidaknya ada 10  tersangka yang sudah diamankan. Salah satunya bandar yang memiliki jaringan peredaran obat-obatan di wilayah Playen. Dari penangkapan inilah, tersangka kerap memasok kepada KRN.  

“Awalnya kami amankan beberapa pemuda yang mengonsumsi psikotropika. Dari pemeriksaan mereka mengaku mendapatkannya dari KRN,” ujarnya.  

Dalam pengungkapan ini petugas menangkap PRD dan JNH dengan barang bukti 10 butir pil psikotropika. KRN juga mengakui mengonsumi dan menjual barang haram ini.   

“Kami masih memburu DPO yang memasok obat-obatan kepada kRN,” ujarnya.   

Tersangka KRN tertarik mengedarkan pil psikotropika karena tergiru dengan keuntungan. Dia menjual dalam paket hemas berisi 10 butir dengan harga Rp40.000. hingga Rp50.000.  
  
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menambahkan, polisi telah 10 orang tersangka dalam perkaran narkoba dan psikotropika. Mereka yang diamankan berasal dari dua transaksi yang berbeda tanggal 10 Januari 2022 lalu. Untuk TKP Ponjong mereka meringkus 6 orang tersangka, dan Playen 4 orang tersangka serta 1 orang buron.

“Dari 10 tersangka ada satu yang merupakan residivis,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat  (2) dan Ayat (3) UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network