Dia meminta kepada masyarakat agar mewaspadai dan tidak begitu saja mempercayai seseorang yang menyebut namanya untuk kepentingan tertentu. Dia meminta masyarakat untuk melakukan cek dan ricek terlebih dahulu sebelum menuruti permintaan orang tak bertanggung jawab tersebut.
"Jangan mencatut nama orang lain. lakukan sesuai dengan norma yang ada peraturan yang ada peraturan perundangan,"ucapnya.
Sebelumnya diberitakan nama Bupati Gunungkidul Sunaryanta dicatut dalam kasus dugaan proyek pengadaan barang dan jasa saat pandemi Covid-19. Dua orang investor masing-masing Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar.
Kuasa hukum kedua korban, Erlita Kusuma menuturkan Kedua korban telah melapor ke Polda DIY sejak Juni 2022. Dan sudah ada 4 orang tersangka masing-masing adalah SW, JP, SEM dan MA.
Erlita menjelaskan dugaan proyek fiktif tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan seseorang bernama SW. Dia adalah pihak swasta yang mengetahui adanya proyek tersebut. SW mempertemukan keduanya dengan JP, SEM dan MA pada bulan Juni 2021.
Kepada korban mereka menunjukkan selembar surat tugas berkop surat Pemkab Gunungkidul. Surat tersebut diklaim sebagai surat tugas dari Sunaryanta.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait