Kementerian Hukum(Kemenkum) DIY masih menunggu surat resmi dan petunjuk teknis terkait mekanisme pemindahan Mary Jane ke negara asalnya, Filipina. (Foto: Kismaya Wibowo).

YOGYAKARTA, iNews.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY masih menunggu surat resmi dan petunjuk teknis terkait mekanisme pemindahan Mary Jane ke negara asalnya, Filipina. Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Kabar terkait pemindahan penahanan Mary Jane ini ramai setelah. Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa warganya itu akan dipulangkan ke negaranya.

"Saat ini, Mary Jane masih berstatus tahanan titipan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul. Kita tunggu saja info dari pimpinan baik dari Kejaksaan maupun Kementerian, Menko Hukum Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkum DIY Sambiyo, Kamis (21/11/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network