Dia mengatakan, status Mary Jane bukanlah pembebasan, melainkan pemindahan pidana. Artinya, kata dia Mary Jane akan menjalani sisa hukumannya di Filipina sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya.
Kasus Mary Jane
Diketahui Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di Bandara Internasional Yogyakarta karena kedapatan membawa heroin. Vonis hukuman mati sempat dijatuhkan kepadanya, namun berhasil ditunda pada menit-menit terakhir pada 2015 setelah wanita yang diduga merekrutnya ditangkap di Filipina.
Selama 14 tahun lebih, Mary Jane menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Kini, harapan untuk kembali ke tanah air semakin dekat seiring dengan adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait