BANTUL, iNews.id – Supir bus Gadhos Abadi AD 1507 EH yang mengalami kecelakaan maut di Bukit Bego, Jalan Imogiri-Dlingo ditetapkan sebagai tersangka. Namun lantaran sang sopir turut menjadi korban meninggal maka kasusnya dihentikan alias di SP-3.
Sopir bus bernama Ferry Waskito dianggap lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Dari gelar perkara kecelakan itu diakibatkan kelalaian pengemudi bernama Ferry Waskito yang turut meninggal,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (16/2/2022).
Menurut Ihsan, dari pemeriksaan saksi maupun kajian di lapangan oleh Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri disimpulkan jika pengemudi lalai.
Diketahui saat melanju menuruni jalur Dlingo-Imogiri, bus itu menggunakan gigi tiga sehingga menghasilkan kecepatan hingga 80-100 Km/jam. Padahal saat itu bus dalam kondisi penuh membawa 47 penumpang.
Padahal, di sepanjang jalan itu sudah terpasang rambu yang mewajibkan pengemudi untuk tidak berkendaraan dengan kecepatan diatas 50 Km/jam.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait