Karena menyebabkan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal, polisi tetapkan sopir sebagai tersangka pasal 310 ayat 2 dan 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara. “Yang bersangkutan ikut menjadi korban meninggal maka kasus ini di-SP3 kan,” kata Ihsan.
Sementara itu, korban meninggal dalam kecelakaan ini bertambah satu sehingga total korban meninggal menjadi 14 orang.
Korban yang terakhir meninggal bernama Fitri Fatmawati, 20. Dia dinyatakan meninggal dunia di RS Bethesda Yogya pada Senin (14/2/2022) pagi.
Sebelumnya, korban yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah itu sempat dirawat di RSUD Panembahan Senopati namun kemudian dirujuk ke RS Bethesda.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait