Supir bus Gadhos Abadi AD 1507 EH yang mengalami kecelakaan maut di Bukit Bego, Jalan Imogiri-Dlingo ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : Antara)

Karena menyebabkan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal, polisi tetapkan sopir sebagai tersangka pasal 310 ayat 2 dan 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas  dengan ancaman enam tahun penjara. “Yang bersangkutan ikut menjadi korban meninggal maka kasus ini di-SP3 kan,”  kata Ihsan.

Sementara itu, korban meninggal dalam kecelakaan ini bertambah satu  sehingga total korban meninggal menjadi 14 orang.

Korban yang terakhir meninggal bernama Fitri Fatmawati, 20. Dia dinyatakan meninggal dunia di RS Bethesda Yogya pada Senin (14/2/2022) pagi. 

Sebelumnya, korban yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah itu sempat dirawat di RSUD Panembahan Senopati namun kemudian dirujuk ke RS Bethesda.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network