YOGYAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Dr Rikardo Simarmata menyoroti polemik dalam penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo. Ada keanehan dalam kegiatan pembangunan Bendungan Bener yang dipaketkan dengan pengambilan batuan andesit yang merupakan usaha pertambangan yang tidak masuk dalam kategori kepentingan umum.
“Pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan yang terdapat dibawah tanahnya?,” kata Rikardo, Jumat (11/2/2022).
Proyek pembangunan Bendungan Bener menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN). Bisa jadi pemaketan dan penyatuan ini didesakan oleh status sebagai proyek strategis nasional (PSN). Umumnya kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus dijadikan.
“Dengan persepsi seperti itu dapat membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaanya bersifat instrumental dan akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan,” ucapnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait