Rikardo melihat pengerahan aparat keamanan dalam pembebasan lahan tidak boleh dengan tindakan represif. Mereka harusnya mengamankan kegiatan pengukuran. Cara represif tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sebab penyelesaian dengan upaya lain bisa ditempuh untuk mencegah kelompok yang menolak pembebasan lahan.
“Misalnya seperti menghadapi demonstran dengan cara memblokade yang tidak berakhir dengan kekerasan seperti penangkapan,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait