Suasana saat pengukuran lahan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022). Foto: iNews/Joe Hartoyo.

Rikardo melihat pengerahan aparat keamanan dalam pembebasan lahan tidak boleh dengan tindakan represif. Mereka harusnya mengamankan kegiatan pengukuran. Cara represif tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sebab penyelesaian dengan upaya lain bisa ditempuh untuk mencegah kelompok yang menolak pembebasan lahan.

“Misalnya seperti menghadapi demonstran dengan cara memblokade yang tidak  berakhir dengan kekerasan seperti penangkapan,” ujarnya.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network