Briptu MK, polisi yang senjatanya meletus menewaskan warga Gunungkidul, DIY saat pentas musik dangdut. (Foto: Erfan Erfin)

Hariyanto menuturkan, proses demosi ini masih berjalan dan berakhir pada 5 September 2026. Namun dia enggan menjelaskan detail pelanggaran yang dilakukan Briptu MK.

"Jadi belum setahun di Girisubo. Dia ada pelanggaran makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu. Ya yang jelas ada pelanggaran. Pelanggaran kode etik. Ya udah pokoknya sudah menjalani, sekarang ada masalah lagi, kan gitu aja," tutur Hariyanto.

Briptu MK kini menjalani pemeriksaan maraton di Polda DIY baik oleh Ditreskrimum untuk tindak pidananya maupun Propam. Polisi juga memeriksa warga yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut.

Peristiwa meletusnya senjata api laras panjang Briptu MK terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam di acara pentas musik dangdut dalam rangka acara bersih Telaga.

Senjata api Briptu MK menyalak hingga peluru yang dilepaskan menembus tubuh Aldi Apriyanto (19), warga Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo Gunungkidul. Peluru tersebut menembus bahu hingga pinggang korban.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network