Menurutnya, warga miskin ataupun pengangguran ini nanti bisa menggunakan TKD untuk kegiatan ekonomi seperti pertanian. Ketika mereka tidak memiliki cukup uang untuk menyewa tanah kas desa maka bisa disubsidi melalui dana keistinewaan.
Warga miskin ataupun pengangguran ini nantinya akan mendapat subsidi sewa TKD melalui danais selama tiga tahun. Harapannya setelah itu mereka bisa mandiri.
Sultan menandaskan desa atau Kalurahan harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi untuk kemakmuran warga seluruh masyarakat tanpa membedakan apapun. Jangan sampai ada lagi cerita pemuda menjual aset di desa untuk bekerja di kota.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait