Sri Sultan Hamengkubuwono X (Foto : dok SINDOnews)

Terkait dengan jabatan Krido Suprayitno sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY yang menjadi tersangka, Sultan mengaku belum akan mengganti. Namun akan menunjuk penjabat sementara karena yang bersangkutan berhalangan.  

Penggantian seorang pejabat harus dilandasi dengan ketetapan hukum yang jelas. Dalam kasus yang menyeret Krido Supriyatno masih berproses dan belum mendapat keputusan tetap dari pengadilan.  

“Penggantian penjabat definitif harus ada keputusan hukum yang pasti, kalau keputusan hukumnya belum jelas kan belum bisa diganti,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network