Kepala Kantor Perwakilan BI DIY Budiharto Setyawan mengatakan uang rupiah kertas baru itu sudah berlaku efekif per 17 Agustus 2022. Namun belum diedarkan di DIY karena Sultan HB X belum menerima.
"Setelah diserahkan kepada kepala daerah, uang boleh beredar. Sebenarnya sudah boleh beredar sejak tanggal 18 Agustus, cuma kita ini hidup di suatu daerah, menghormati daerah tersebut. Jadi ini adalah kearifan yang ingin ditempuh oleh Bank Indonesia," ujar Budiharto.
Budi memastikan jumlah uang yang diluncurkan untuk masyarakat di DIY cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Namun, sebagai perkenalan pada masyarakat, BI menyediakan layanan penukaran paket bagi yang menghendaki, di mana satu paket berisi sebanyak Rp188.000 yang terdiri atas tujuh lembar pecahan lengkap.
Setiap satu orang bakal dibatasi menukar maksimal sebanyak lima paket dengan mengakses aplikasi Pintar BI.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait