SLEMAN, iNews.id - Pemkab Sleman kembali memperpanjang status darurat Bencana Merapi, dari 1 Januari 2021-31 Januari 2021. Perpanjangan ini dilakukan karena sampai saat ini belum ada penurunan status Merapi.
Perpanjangan ini tertuang dalam surat keputsuan Bupati Sleman No 94.98/Kep.KDH/A/2020 yang ditandatangi oleh Bupati Sleman Sri Purnomo, 26 Desember 2020.
Ini merupakan perpanjang tanggap darurat yang kedua, perpanjangan pertama 1 Desember 2020-31 Desember 2020. Pemkab Sleman sebelumnya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) No 75/Kep.KDh/A/2020 tertanggal 5 November 2020 tentang Tanggap Darurat bencana Gunung Merapi. Yaitu mulai 5-30 November 2020.
Kepala Pelaksanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Joko Supriyanto mengatakan, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) belum menurunkan atau menaikan status aktivitas Gunung Merapi, sehingga untuk status Gunung Merapi masih tetap siaga atau level III.
“Karena masih siaga, dan harus melakukan evakuasi kepada kelompok rentak (lansia, balita, anak-ana, ibu hamil, ibu menyusui dan disabiliats) termasuk ternak sapi ke barak pengungsian dan kandang ternak, maka tetap menerapkan darurat bencana Merapi untuk kegiatan tersebut,” kata Joko, Jumat (1/1/2020).
Joko menambahkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), bagi warga yang menempati pemukiman di radius bahaya harus diungsikan. Saat ini radius bahaya 5 km dari puncak Merapi. Karena itu kelompok rentan di daerah tersbeut termasuk ternak harus diungsikan.
“Saat ini 220 kelompok rentan warga Kalitenag Lor, Glagaharjo, Cangkringan dan ternak milik warga sudah diungsikan di barak Pengungsian Glagaharjo, dan kelompok kandang,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait