Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda yang dicuri. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Pria paruh baya di Kulonprogo S (51) warga Kapanewon Lendah kembali ditangkap polisi karena diduga melakukan serangkaian pencurian. Ironisnya, pelaku sudah dua kali menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Wates dalam perkara yang sama. 

Meski sudah meyandang status residivis, S tidak kapok memencuri. Dinginnya lantai penjara tidak membuatnya tobat. Dia kembali ditangkap polisi karena mencuri sepeda MTB, tabung gas, dan ayam. 

“Pelaku ini ditangkap setelah mencuri sepeda milik jemaah yang melaksanakan Sholat Subuh di masjid,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rakhmat Darmawan, Kamis (4/5/2023). 

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada 14 April lalu. Pelaku sengaja datang ke masjid untuk mencuri sepeda yang ada di tempat parkir. Sepeda itu milik tetangganya yang rumahnya hanya berjarak beberapa ratus meter dari tempat tinggalnya.

Usai mencuri, pelaku membawa sepeda ini ke Gamping, Sleman untuk dijual. Namun belum sampai terlaksana dia sudah ditangkap polisi saat sedang nongkrong di sebuah warung angkringan.

“Pelaku ini kerap melakukan pencurian di wilayahnya. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti sepeda,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network