Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda yang dicuri. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia selama ini bekerja serabutan sebagai buruh bongkar muat di pasar buah Gamping, Sleman. Berdalih tidak memiliki keluarga dia nekat mencuri barang-barang milik tetangganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya kapok. Sudah dua kali dipenjara karena mencuri,” katanya. 
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network