Sementara itu, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia selama ini bekerja serabutan sebagai buruh bongkar muat di pasar buah Gamping, Sleman. Berdalih tidak memiliki keluarga dia nekat mencuri barang-barang milik tetangganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya kapok. Sudah dua kali dipenjara karena mencuri,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait