JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (2/11/2020) telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU yang diberi nomor 11/2020 itu langsung diundangkan Menkumham Yasonna Laoly.
Naskah dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.
Undang-undang tersebut diyakini bakal bisa mendongkrak lapangan kerja pada 2021. Kepala BKPM Bahlil Lahadia sebelumnya mengatakan, UU anyar itu akan meningkatkan serapan tenaga kerja pada tahun depan dalam jumlah besar di sektor investasi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait